Minggu, 08 September 2013

KETENTUAN PENGURANGAN BOBOT



KETENTUAN PENGURANGAN BOBOT ANGKA KREDIT
BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATAKRAMA DAN TATA TERTIB

UNSUR
NO
JENIS PELANGGARAN
BOBOT




A.


K
E
L
A
K
U
A
N












1.
Tidak mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah, baik pada waktu baru bertemu maupun waktu berpisah.
4
2.
Ngobrol dengan teman pada saat jam pelajaran di kelas.
4
3.
Berada di luar kelas selain waktu istirahat.
4
4.
Membawa HP atau sejenisnya tanpa ijin tertulis dari guru/sekolah.
10
5.
Membawa uang berlebihan/barang yang tidak ada kaitan dengan KBM.
10
6.
Membawa/menghisap rokok, di dalam/di luar lingkungan sekolah.
25
7.
Menyontek/meniru pekerjaan teman/bekerjasama saat ulangan/ujian.
6
8.
Menutup-nutupi perbuatan teman yang melanggar tata tertib sekolah.
4
9.
Tidak segera pulang setelah KBM usai, padahal tidak ada kegiatan sekolah.
4
10.
Menjadi provokator dan atau membuat kegaduhan di dalam maupun di luar sekolah.
15
11.
Berbohong dan atau memalsukan tanda tangan orang tua/guru/karyawan sekolah.
20
12.
Membawa, mengedarkan atau melihat sesuatu hal yang bersifat pornografi.
70
13.
Mencemarkan nama baik guru dan karyawan.
70
14.
Mengancam guru/karyawan.
60
15.
Memaki dan melecehkan guru/karyawan dengan bahasa lisan/tulisan.
65
16.
Menggunakan bahasa (kata-kata) yang tidak sopan dan tidak beradab, dan tidak membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau sesama teman.
5
17.
Melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap guru atau karyawan.
100
18.
Mengancam, memeras, memukul, berkelahi, memaki, menampar antar sesama siswa (baik di dalam maupun di luar sekolah).
30
19.
Secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tawuran pelajar.
65/40
20.
Keluar/masuk lingkungan sekolah dengan tidak melalui pintu gerbang.
20
21.
Makan atau minum di bulan Ramadhan pada siang hari baik berhalangan atau tidak.
60
22.
Berjudi atau mencuri, di dalam/di luar lingkungan sekolah.
60
23.
Membawa, menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan obat terlarang (narkoba atau minuman keras dan sejenisnya) di lingkungan sekolah.
100
24.
Membawa/menyimpan/menggunakan senjata api/senjata tajam/benda lain yang membahayakan/mengganggu ketertiban/keamanan sekolah .
90
25.
Membawa bahan peledak yang tidak ada hubungan dengan pelajaran.
90
26.
Melangsungkan pernikahan/berumah tangga selama menjadi peserta didik atau hamil (putri) atau menghamili (putra).
100
27.
Tersangkut tindak kriminal atau perkara kepolisian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
100
28.
Melakukan tindakan melawan hukum lainnya yang mencemarkan nama baik sekolah
90
29.
Melakukan tindakan pelecehan seksual/tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama di dalam/di luar lingkungan sekolah.
70
30.
Berpacaran/bermesraan dan melakukan tindakan asusila lainnya.
40
31.
Menyalahgunakan/memakai kas kelas dan sejenisnya (tidak sesuai dengan peruntukannya).
30
32.
Membentuk organisasi lain di lingkungan sekolah selain organisasi OSIS.
25
33.
Ulang tahun/ikut merayakan dengan tidak sopan/bertentangan dengan etika/ajaran agama.
20
34.
Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian, kerusakan dan kehilangan barang inventaris milik sekolah (selain mendapat pengurangan angka kredit, juga diwajibkan mengganti/mengembalikan).
25
35.
Tidak melapor kepada Kepala Sekolah, Guru Piket, atau petugas sekolah lainnya, padahal mengetahui/merasa ada gejala/kejadian: perkelahian, pengrusakan, permusuhan, gangguan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas sekolah.
6
36.
Merayakan/mengikuti perayaan hari-hari besar atau budaya yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat istiadat bangsa Indonesia.
10
37.
Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
10

B.
K
E
R
A
J
I
N
A
N
1.
Terlambat apel pagi/upacara atau terlambat hadir ke sekolah.
5
2.
Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa seijin Guru/guru piket.
5
3.
Meninggalkan pelajaran tanpa seijin dari Guru/Guru piket.
15
4.
Meninggalkan sekolah/keluar lingkungan sekolah tanpa seijin Guru piket.
15
5.
Tidak tertib/tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti upacara/apel pagi.
4
6.
Tidak mengikuti upacara dengan alasan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
10
7.
Kehadiran kurang dari 90% dalam satu semester (kecuali sakit).
60
8.
Tidak aktif mengikuti kegiatan ekskul/kegiatan lain yang ditentukan sekolah.
4
9.
Tidak aktif mengikuti kegiatan hari besar agama/nasional yang ditentukan sekolah.
10
10.
Tidak mengerjakan/mengumpulkan tugas dari guru/sekolah tepat pada waktunya.
4
11.
Absen (alfa) 1 hari tanpa keterangan dari orang tua/wali (sanksi untuk 1 hari alfa).
5
12.
Tidak mengambil/menyerahkan raport tepat pada waktu yang ditentukan sekolah.
4
13.
Tidak mengikuti evaluasi belajar pada jadwal yang ditentukan maupun susulan (ulangan harian/ulangan umum dsb) kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
15
C.
K
E
R
A
P
I
H
A
N

1.
Melanggar ketentuan pakaian seragam di lingkungan sekolah, antara lain: tidak memakai bet/ikat pinggang/sepatu atau kaos kaki yang ditetapkan oleh sekolah / berpakaian dengan bahan tipis/mengubah desain baju seragam/memakai pakaian ketat (junkis), tidak memakai kaos/pakaian dalam/baju dikeluarkan/memakai rok atau celana sempit/kependekan/disambung dan sebagainya (setiap item).
4
2.
Tidak memakai seragam olah raga pada waktu jam olah raga.
2
3.
Siswa putri melepas jilbab selama berada di lingkungan sekolah (pada hari yang ditentukan).
3
4.
Ke sekolah memakai sandal/sepatu sandal dan topi yang bukan seragam sekolah
2
5.
Siswa putra berambut gondrong (melebihi telinga/menutup mata/melebihi kerah baju), mencat rambut/bercukur yang modelnya tidak pantas sebagai seorang pelajar, misalnya: botak, model funk rock, memakai gel/hair spray agar rambut berdiri dan sebagainya atau memakai aksesoris yang tidak sepantasnya dipakai siswa.
4
6.
Mencat rambut, memakai cat kuku/cat bibir/eye shadaw/lensa kontak/mencukur alis atau make up lain yang sejenis (baik siswa putra maupun putri).
4
7.
Memakai kalung, gelang, cincin, anting, dan aksesoris lainnya  kecuali anting yang tidak berlebihan model dan beratnya (bagi siswa putri).
4
8.
Mencoret/membuat tulisan pada  pakaian/buku/tas dan fasilitas /gedung sekolah serta tulisan lain yang tidak pada tempatnya (dengan spidol, tip-ex, cat, dsb).
4
9.
Tidak peduli dalam ikut memelihara sarana sekolah dan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan serta kesehatan (7K), termasuk membuang sampah tidak pada tempatnya.
4
10.
Mentato anggota badan, baik yang bersifat permanen maupun sementara.
40/15
11.
Memakai sweater/jaket selama di lingkungan sekolah (tidak dalam keadaan sakit).
5

Catatan:
1.    Apabila seorang peserta didik telah mencapai akumulasi bobot 100 point, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orangtua (dikeluarkan dari sekolah).
2.    Akumulasi bobot  point berlaku dan dihitung selama peserta didik menempuh pendidikan di SMPN 6 Kota Tangerang Selatan.